MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
Offence Against Intellectual Property
Disusun oleh:
Nirmala Kemala Dewi
NIM : 11171212
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kabupaten Karawang
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Sebagai media informasi, melalui intenet kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui semua orang. Melalui internet apapun dapat dilakukan. Sisi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Muncul beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN TEORI
Menurut pandapat para ahli mengasumsikan unauthorized access to computer system and service Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya aspek–aspek pidana dibidang computer mengartikan kejahatan komputer sebagai Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access to computer system and service sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Offence Against Intellectual Property
Offense against Intellectual Property adalah merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
3.1.1. Kejahatan Offence Against Intellectual Property
Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain. Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
3.1.2.Dasar Hukum Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
3.1.3. Beberapa faktor penunjang Terjadinya Offence Against Intellectual Propert
Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
3.1.4.Contoh Kasus
Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.Misalnya yang pernah terjadi pada group band U2 yang menuntut seorang pembuat situs karena memuat lagu – lagu mereka yang belum beredar tapi sudah (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
Contoh lainnya yaitu kasus pembajakan software di Indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini karena uang. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
Studi Kasus APLIKASI BASIS DATA Pengunaan DML
Sunday, July 12, 2020
Tuesday, October 22, 2019
MAKALAH TENTANG REVOLUSI INDSUTRI
MAKALAH
“REVOLUSI INDUSTRI 4.0”
Disusun Oleh:
Nirmala Kemala Dewi
(11171212)
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi
Universitas Bina Sarana Informatika
Cikampek
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehaditat ALLAH SWT karena atas berkat dan rahmatnya saya dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “revolusi industry 4.0”. Makalah ini telah saya susun
dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima
kasih.
Terlepas dari semua itu,
saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan
kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya
menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar dapat memperbaiki makalah
ini. Akhir kata saya berharap semoga makalah “revolusi industry 4.0”. dapat
memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Karawang, 22 Oktober 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
1.1. Latar
belakang
Revolusi industri 4.0 merupakan fase
keempat dari perjalanan sejarah revolusi industri yang dimulai pada abad ke
-18. Menurut Prof Schwab, dunia mengalami empat revolusi industri. Revolusi
industri 1.0 ditandai dengan penemuan mesin uap untuk mendukung mesin produksi,
kereta api dan kapal layar. Berbagai peralatan kerja yang semula bergantung
pada tenaga manusia dan hewan kemudian digantikan dengan tenaga mesin uap
Ditemukannya enerji listrik dan konsep pembagian tenaga kerja untuk
menghasilkan produksi dalam jumlah besar pada awal abad 19 telah menandai
lahirnya revolusi industri 2.0 Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
semakin pesat pada awal abad 20 telah melahirkan teknologi informasi dan proses
produksi yang dikendalikan secara otomatis. Mesin industri tidak lagi
dikendalikan oleh tenaga manusia tetapi menggunakan sistem otomatisasi berbasis
komputer. Dampaknya, biaya produksi menjadi semakin murah. Teknologi informasi
juga semakin maju diantaranya teknologi kamera yang terintegrasi dengan mobile
phone dan semakin berkembangnya industri kreatif.
Revolusi
industri mengalami puncaknya saat ini dengan lahirnya teknologi digital yang
berdampak masif terhadap hidup manusia di seluruh dunia. Revolusi industri
terkini atau generasi keempat mendorong sistem otomatisasi di dalam semua
proses aktivitas. Teknologi internet yang semakin masif tidak hanya
menghubungkan jutaan manusia di seluruh dunia tetapi juga telah menjadi basis
bagi transaksi perdagangan dan transportasi secara online. Munculnya bisnis
transportasi online seperti Gojek, Uber dan Grab menunjukkan integrasi
aktivitas manusia dengan teknologi informasi dan ekonomi menjadi semakin
meningkat.
1.2. 1.2. Rumusan
masalah
1.
Apa pengertian revolusi industry 4.0?
2.
Apa saja manfaat dan tantangan platform digital di era
revolusi industry 4.0?
3.
Apa saja langkah Indonesia menghadapi Industri 4.0?
4.
Apa Keterampilan Untuk Hadapi Revolusi Industri
4.0?
1.3.
1.3. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian revolusi industry 4.0
2.
Untuk mengetahui manfaat dan tantangan platform
digital di era revolusi industry 4.0
3.
Untuk mengetahui langkah Indonesia menghadapi Industri
4.0
4.
Untuk mengetahui
Keterampilan Untuk Hadapi Revolusi Industri 4.0
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. 2.1. Pengertian
revolusi industry 4.0
Revolusi industry 4.0 Industri 4.0
adalah industri yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi
cyber. Ini merupakan tren otomatisasi dan pertukaran data dalam teknologi
manufaktur. Ini termasuk sistem cyber-fisik, Internet of Things (IoT),
komputasi awan dan komputasi kognitif.
Revolusi
Industri 4.0 berciri kreativitas, leadership (kepemimpinan) dan
entrepreneurship (kewirausahaan) yang mendobrak "mindset" cara
bekerja revolusi industri sebelumnya. Dengan
berciri efisiensi dalam komunikasi dan transportasi serta mengarahkan
masyarakat untuk memecahkan masalah dengan sistem "one stop
shopping"atau "one stop solution" diperlukan atmosfir dunia
usaha yang lepas dari lilitan dan hambatan birokrasi dan itu tidak hanya soal cara bekerja tapi
juga mentalitas pegawai dan tenaga kerjanya. Dan pada gilirannya output
revolusi ini banyak mendatangkan keuntungan dan kesejahteraan seperti harga
barang murah serta kesehatan terjamin bukan malah menambah beban ekonomi
masyarakat dan memperbanyak pengangguran.
2.2.
2.2. Manfaat dan
tantangan platform digital di era revolusi industry 4.0
Seperti yang kita tahu bahwa saat
ini kita tengah berada di era Revolusi Industri Ke-4 (Industry 4.0). Dimana era
ini diwarnai oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence), era super
komputer, rekayasa genetika, teknologi nano, mobil otomatis, inovasi, dan
perubahan yang terjadi dalam kecepatan eksponensial yang akan mengakibatkan
dampak terhadap ekonomi, industri, pemerintahan dan politik.
Berikut ini 3 manfaat platform digital di Era Revolusi
Industri 4.0 :
1.
Inovasi
Munculnya model-model bisnis baru tidak
lepas dari kemampuan para inovator untuk merancang strategi lewat platform
digital. Di Indonesia sendiri, inovasi digital yang terjadi tidak hanya di
dunia ritel, tapi juga di bidang pendidikan, katering, kesehatan, bahkan di
dunia hukum.Semakin banyak orang yang berpartisipasi, maka akan timbul
persaingan sehat yang berdasarkan inovasi, sehingga memberikan nilai tambah
bagi masyarakat.
2.
Inklusivitas
Lewat platform digital, segala macam
layanan dapat dengan mudah menjangkau banyak orang di berbagai daerah.
Hasilnya, terjadi inklusivitas yang menguntungkan orang-orang yang bertempat
tinggal jauh dari daerah metropolitan, sehingga mereka turut menikmati layanan
digital.
3.
Efisiensi
Tentu dengan berkembangnya inovasi
platform digital, otomatis akan ada efisiensi, baik dari segi manufaktur maupun
pemasaran. Hal ini tentunya memerlukan kecerdasan dari pebisnis untuk
mengoptimalkan strategi mereka di dunia digital.
Berikut ini
tantangan platform digital di Era Revolusi Industri 4.0:
1.
Masalah Kendali
Ekonomi digital yang mengendalikan
masyarakat pastinya mempengaruhi perilaku publik yang tadinya masyarakat
belanja ke toko ritel, saat ini mulai beralih ke belanja online. Aspek sosial
dan kultural seperti ini juga perlu mendapatkan perhatian dari pihak seperti
pemerintah maupun masyarakat agar toko ritel tidak banyak yang berguguran satu
persatu.
2.
Ketidaksetaraan
Di antara semua hal positif,
kehilangan pekerjaan karena digantikan robot atau semua pekerjaan saat ini bisa
dikerjakan oleh sebuah sistem adalah momok yang paling mengerikan.Otomatisasi
yang disebabkan Revolusi Digital 4.0 perlu disikapi dengan serius agar
masyarakat dapat menyiapkan skill untuk ke depannya sehingga angka pengangguran
di Indonesia bisa ditekan.
3.
Kompetisi
Kompetisi yang tidak sehat patut
diwaspadai. Contoh, bila ada satu platform yang melakukan monopoli,
dikhawatirkan akan tidak adanya check and balance. Bila satu platform terlalu
mendominasi, maka pengguna tidak dapat melakukan pilihan layanan yang paling
cocok untuk mereka.Sebagai tambahan, guna menghadapi revolusi industry 4.0,
sektor industri nasional perlu banyak pembenahan terutama dalam aspek
teknologi. Sebab penguasaan teknologi menjadi kunci utama untuk menentukan daya
saing Indonesia di era industry 4.0.
Dan dalam menghadapi industry 4.0
ini, Indonesia juga perlu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
Sebab jika tidak ditingkatkan, maka industri Indonesia akan semakin tertinggal
dari negara-negara lainya. Jika tidak melakukan peningkatan kemampuan dan daya
saing di sektor (industri) prioritas, bukan saja tidak akan mampu mencapai
aspirasi, namun akan digilas oleh negara negara lain yang lebih siap di pasar
global maupun domestik.
2.3.
2.3. Langkah
Indonesia menghadapi Industri 4.0
Pemerintah telah menetapkan 10 langkah
prioritas nasional dalam upaya mengimplementasikan peta jalan Making Indonesia
4.0. Dari strategi tersebut, diyakini dapat mempercepat pengembangan industri
manufaktur nasional agar lebih berdaya saing global di tengah era digital saat
ini. “Revolusi industri keempat tidak bisa kita hindari. Untuk menghadapinya,
sudah ada roadmap yang terintegrasi sehingga dalam mengembangkan industri
manufaktur kita ke depan punya arah yang jelas.
Ada sembilan
langkah Indonesia menghadapi Industri 4.0 yaitu:
1.
Pertama, adalah perbaikan alur aliran barang dan
material. Upaya ini akan memperkuat produksi lokal pada sektor hulu dan
menengah melalui peningkatan kapasitas dan percepatan adopsi teknologi.
2.
Langkah kedua, mendesain ulang zona industri. Dari
beberapa zona industri yang telah dibangun di penjuru negeri, Indonesia akan
mengoptimalkan kebijakan zona-zona industri tersebut dengan menyelaraskan peta
jalan sektor-sektor industri yang menjadi fokus dalam Making Indonesia 4.0.
3.
Ketiga, mengakomodasi standar-standar keberlanjutan.
Indonesia melihat tantangan keberlanjutan sebagai peluang untuk membangun
kemampuan industri nasional, seperti yang berbasis teknologi bersih, tenaga
listrik, biokimia, dan energi terbarukan.
4.
Keempat, memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM). Hampir 70 persen, pelaku usaha Indonesia berada di sektor UMKM.
5.
Kelima, yaitu membangun infrastruktur digital
nasional. Indonesia akan melakukan percepatan pembangunan infrastruktur
digital, termasuk internet dengan kecepatan tinggi dan meningkatkan kemampuan
digital melalui kerja sama antara pemerintah dengan publik dan swasta untuk
dapat berinvestasi di teknologi digital seperti cloud, data center, security
management dan infrastruktur broadband.
6.
Keenam, menarik minat investasi asing. Hal ini dapat
mendorong transfer teknologi ke perusahaan lokal.
7.
Ketujuh, peningkatan kualitas sumber daya manusia
(SDM). Menurut Menperin, SDM adalah hal yang penting untuk mencapai kesuksesan
pelaksanaan Making Indonesia 4.0.
8.
Kedelapan, pembangunan ekosistem inovasi. Pemerintah
akan mengembangkan cetak biru pusat inovasi nasional, mempersiapkan percontohan
pusat inovasi dan mengoptimalkan regulasi terkait, termasuk di antaranya yaitu
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan insentif fiskal untuk mempercepat
kolaborasi lintas sektor diantara pelaku usaha swasta atau BUMN dengan
universitas.
9.
Kesembilan adalah harmonisasi aturan dan kebijakan.
Indonesia berkomitmen melakukan harmonisasi aturan dan kebijakan untuk
mendukung daya saing industri dan memastikan koordinasi pembuat kebijakan yang
erat antara kementerian dan lembaga terkait dengan pemerintah daerah.
2.4. 2.4. Keterampilan
Untuk Hadapi Revolusi Industri 4.0
Ada
beberapa keahlian yang dibutuhkan agar dapat sukses dalam menghadapi dinamika
dunia kerja yang terus berubah. Terdapat 4 keahlian utama yang dibutuhkan untuk
menghadapi industri 4.0.
1.
Pertama, kita harus memiliki keterampilan informasi,
media, dan teknologi. Dengan istilah lain, kita harus melek teknologi. Yang
dimaksud dengan keterampilan informasi, media, dan teknologi meliputi literasi
media, keaksaraan visual, literasi multikultural, kesadaran global, dan
literasi teknologi.
2.
Kedua, keterampilan belajar dan berinovasi yang
meliputi kreativitas dan keingintahuan, pemecah masalah (problem solving), dan
pengambil resiko.
3.
Ketiga, terampil dalam hidup dan belajar seperti
memiliki jiwa kepemimpinan dan bertanggung jawab, memiliki nilai etis dan
moral, produktivitas dan akuntabilitas, fleksibilitas dan adaptasi, sosial dan
lintas budaya, inisiatif dan mengarahkan diri.
4.
Keempat, memiliki kemampuan dalam berkomunikasi yang
efektif seperti mampu bekerja dalam tim dan berkolaborasi, memiliki tanggung
jawab pribadi dan sosial, dalam berkomunikasi harus interaktif, memiliki
orientasi nasional dan global.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Revolusi
industri saat ini memasuki fase keempat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sangat pesat memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan
manusia. Banyak kemudahan dan inovasi yang diperoleh dengan adanya dukungan
teknologi digital. Layanan menjadi lebih cepat dan efisien serta memiliki
jangkauan koneksi yang lebih luas dengan sistem online. Hidup menjadi lebih
mudah dan murah.
Namun demikian, digitalisasi program
juga membawa dampak negatif. Peran manusia setahap demi setahap diambil alih
oleh mesin otomatis. Akibatnya, jumlah pengangguran semakin meningkat. Hal ini
tentu saja akan menambah beban masalah lokal maupun nasional. Oleh karena itu,
untuk memanfaatkan peluang dan menjawab tantangan revolusi industri 4.0, para
mahasiswa dan alumni Universitas Terbuka wajib memiliki kemampuan literasi
data, teknologi dan manusia (Sumber: http://belmawa.ristekdikti.go.id/2018/01/17/era-revolusi-industri-4-0-perlu-persiapkan-literasi-data-teknologi-dan-sumber-daya-manusia/).
Literasi
data dibutuhkan oleh alumni UT untuk meningkatkan skill dalam mengolah dan
menganalisis big data untuk kepentingan peningkatan layanan publik dan bisnis.
Literasi teknologi menunjukkan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi digital
guna mengolah data dan informasi. Sedangkan literasi manusia wajib dikuasai
karena menunjukan elemen softskill atau pengembangan karakter individu untuk
bisa berkolaborasi, adaptif dan menjadi arif di era “banjir” informasi.
DAFTAR
PUSTAKA
https://digitalentrepreneur.id/revolusi-industri-4-0/
https://www.indotelko.com/kanal?c=id&it=10-langkah-indonesia-industri-4-0
https://indonesiabaik.id/infografis/keterampilan-untuk-hadapi-revolusi-industri-40
http://fakhirahumar.blogspot.com/2018/07/makalah-tentang-revolusi-industri-40
Subscribe to:
Comments (Atom)